1. Konsep
Wilayah
Menurut
Taylor bahwa Wilayah adalah suatu daerah tertentu di permukaan bumi yang dapat
dibedakan dengan daerah tetangganya atas dasar kenampakan karakteristik yang
menyatu. Sedangkan menurut Rustiadi bahwa wilayah adalah unit geografis dengan
batas-batas spesifik tertentu di mana komponen-komponen wilayah tersebut satu
sama lain saling berinteraksi secara fungsional. Batasan wilayah tersebut tidak
selalu dengan kenampakan fisik dan pasti, melainkan bersifat dinamis.
Wilayah
adalah satu kesatuan unit geografis yang antarbagiannya mempunyai keterkaitan
secara fungsional. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan pewilayahan
(penyusunan wilayah) adalah pendelineasian unit geografis berdasarkan
kedekatan, kemiripan, atau intensitas hubungan fungsional antara bagian yang
satu dengan bagian yang lainnya. Wilayah Pengembangan adalah pewilayahan untuk
tujuan pengembangan/ pembangunan/ (development). Tujuan pembangunan terkait
dengan lima kata kunci, yaitu: (a) pertumbuhan; (b) penguatan keterkaitan; (c)
keberimbangan; (d) kemandirian; dan (e) keberlanjutan.
Definisi
"region" atau lazim disebut wilayah dalam geografi masih dilihat dari
sudut pandang dan kepentingan masing-masing. Wilayah dapat diartikan sebagai
bagian permukaan bumi yang memilki batas-batas dan ciri-ciri tersendiri
berdasarkan lingkup pengamatan atas satu atau lebih fenomena atau kenampakan
tertentu. Mas Sukoco (1985:45) mengungkapkan bahwa region dapat mempunyai
bermacam-macam arti. Suatu wilayah atau region bukan hanya suatu unit
geografis, namun boleh jadi suatu unit penggunaan lahan, unit permukiman, unit
produksi, unit perdagangan, unit transportasi, atau unit komunikasi.
Secara
umum region/wilayah dapat diartikan sebagai bagian permukaan bumi yang dapat
dibedakan dalam hal-hal tertentu dari daerah sekitarnya (Bintoro, 1979).
Batasan tersebut sesuai dengan pendapat Fisher (1975), yang mengemukakan bahwa
suatu konsep region memandang suatu daerah sebagai suatu wilayah/tata ruang
yang mempunyai ciri-ciri khas yang kurang lebih sama (homogen) dan dengan
segera dapat dibedakan dari daerah-daerah lain bagi keperluan perencanaan
pembangunan dan pengambilan kebijakan tertentu.
Konsep
region/wilayah berubah-ubah dan mengalami perkembangan, sehingga muncul
beberapa pengertian wilayah yang kadang-kadang berbeda sebagai akibat proses
klasifikasi yang berbeda pula, seperti: uniform region dan nudol nodal region.
Namun pada prinsipnya region lebih dititikberatkan sebagai suatu wilayah yang
mempunyai ciri-ciri keseragaman gejala internal (internal uniformity) yang
membedakan wilayah yang bersangkutan dari wilayah lainnya. Ciri-ciri yang
merupakan internal uniformity ini dapat berupa gejala fisik, seperti
keseragaman vegetasi, keseragaman iklim, relief permukaan tanah atau yang
lainnya. Dapat pula berupa gejala non fisik, seperti bentuk aktivitas dalam
perekonomian, adat istiadat, bentuk pemerintahan, pola permukiman dan lain[1]lainnya.
Region dengan dasar internal uniformity ini biasanya disebut dengan formal
region.
Suatu
sistem yang lebih menekankan pada bagaimana suatu region saling berhubungan
dengan region lain, dalam hal ini region tersebut disebut functional region,
misalnya interaksi antara wilayah perkotaan sebagai pusat industri dan jasa
dengan perdesaan sebagai penyedia sumber bahan mentah dan tenaga kerja bagi
perkotaan. Karena sifatnya yang demikian maka formal region relatif bersifat
statis, sedang functional region lebih dinamis (Suparmat, 1989:1), hal ini wajar
karena fungsi suatu wilayah dalam hubungannya dengan wilayah lain selalu
berubah dan mengalami perkembangan. Dalam perkembangan selanjutnya dikenal pula
istilah-istilah "sub region" atau "sub unit", dari
masing-masing daerah atau region, misalnya daerah dataran banjir, daerah lereng
gunung api, dan dataran pantai (Mas Sukoco, 1985:45).
2. Klasifikasi Wilayah
Ada beberapa istilah yang di Indonesia mempunyai pengertian yang serupa dengan konsep wilayah, seperti: divisi, distrik, zone, realm, bentang lahan, dan lain - lainnya. Wilayah merupakan bagian dari permukaan bumi yang mempunyai persamaan-persamaan tertentu, yang dapat dibedakan dari wilayah sekitarnya. Semula penggolongan wilayah hanya didasarkan pada ciri-ciri alamiah saja (natural feature), kemudian ditambah dengan suatu kenampakan tunggal (single feature), seperti iklim, topografi, vegetasi, morfologi, dan lain-lainnya. Geographical Association (1937) mengaklasifikasikan wilayah sebagai berikut:
- Generic
Region yaitu
penggolongan wilayah menurut jenisnya yang menekankan pada jenis wilayah,
seperti iklim, topografi, vegetasi, dan fisiografi. Misalnya wilayah
vegetasi, dalam hal ini lebih ditekankan kepada jenis perwilayahannya saja
- Specific
Region merupakan
wilayah tunggal yang mempunyai ciri-ciri geografis tertentu/khusus
terutama yang ditentukan oleh lokasi absolut dan lokasi relatifnya.
Misalnya:
- Wilayah Asia Tenggara merupakan wilayah
tunggal yang mempunyai kharakteristik geografis khusus, seperti lokasi,
penduduk, bahasa, tradisi, iklim, dan lain-lainnya
- Wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB),
merupakan wilayah tunggal dan mempunyai ciri khusus yaitu lokasinya di
Indonesia bagian barat yang dibatasi oleh waktu, berdasarkan garis bujur serta
pertimbangan politis, sosial, ekonomi, aktivitas penduduk, dan budaya
- Uniform Region suatu wilayah yang didasarkan
atas keseragaman atau kesamaan dalam kriteria-kriteria tertentu. Wilayah
geografis yang seragam berdasarkan kriteria tertentu dan dapat dibedakan
dengan daerah tetangganya. Homogenitas dari wilayah formal dapat ditinjau
dari kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya. Contoh:
wilayah pertanian yang mempunyai kesamaan yakni adanya unsur petani dan
lahan pertanian, dan kesamaan itu menjadi sifat yang dimiliki oleh
unsur-unsur yang membentuk wilayah (Bintarto dan Surastopo, 1979)
- Nodal
Region merupakan
suatu wilayah yang diatur beberapa pusat-pusat kegiatan yang saling
dihubungkan oleh jalur transportasi antara satu dengan yang lainnya.
Wilayah geografik yang memperhatikan suatu hubungan fungsional
antarwilayah formal yang interdependensi dan batas wilayah tersebut oleh
sebuah titik pusat Contoh: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai kota
yang cukup besar dan unik, mempunyai beberapa pusat kegiatan seperti pusat
kebudayaan Jawa, pusat pendidikan, pusat perdagangan, pariwisata, industri
kerajinan, dan lain-lainnya. Pusat-pusat kegiatan tersebut satu sama lain
dihubungkan dengan jaring-jaring transportasi dan komunikasi yang
membentuk suatu sistem keruangan dan kelingkungan yang terpadu sedemikian
rupa sehingga membentuk suatu sistem kewilayahan.