Dukungan PBB terhadap
Kemerdekaan RI
Kontak Indonesia dengan
PBB
Kontak
Indonesia dengan PBB dimulai setelah India dan Australia mengajukan masalah
Indonesia dan Belanda untuk dimasukkan dalam agenda Dewan Keamanan PBB pada
tanggal 31 Juli 1947. Usulan ini ternyata diterima dan pada tanggal 1 Agustus
1947 DK PBB mengeluarkan resolusi yang mengajak kedua belah pihak untuk
menghentikan tembak menembak, menyelesaikan pertikaian melalui arbitrase atau
dengan cara damai yang lain. Menindaklanjuti ajakan PBB maka Indonesia mengutus
Sutan Syahrir untuk menhadiri sidang DK PBB. Tanggal 14 Agustus 1947 Sutan
Syahrir menyampaikan beberapa hal : Pengajuan usul agar Belanda menarik
pasukannya dari Indonesia. Menurutnya• perundingan akan sulit dilakukan jika salah
satu pihak masih menghadapkan pistolnya kepada pihak kedua. Untuk mengakhiri
berbagai pelanggaran dan menghentikan pertempuran perlu dibentuk komisi
pengawas.
Peran
PBB dalam mendukung kemerdekaan RI
Peran
PBB ditunjukkan dengan beberapa hal, diantaranya:
·
Pada tanggal 1 Agustus 1947 DK PBB
mengeluarkan resolusi yang mengajak kedua belah pihak untuk menghentikan tembak
menembak dan menyelesaikan pertikaian melalui arbitrase atau dengan cara damai
yang lain.
·
Pada tanggal 4 Agustus 1947 DK PBB
mengeluarkan perintah kepada Belanda dan Indonesia untuk menghentikan
permusuhan diantara mereka dan aksi tembak menembak.
·
Pada tanggal 7 Agustus 1947 DK PBB mulai
membahas masalah Indonesia dan Belanda. Dalam agendanya pada tanggal 25 Agustus
1947 DK PBB menerima usul AS tentang pembentukan pembentukan Komisi Jasa-Jasa
Baik (Committee of Good Offices) untuk membantu menyelesaikan pertikaian
Indonesia-Belanda. Komisi inilah yang kemudian dikenal dengan Komisi Tiga
Negara (KTN), yang terdiri atas: Australia (diwakili oleh Richard C. Kirby),
atas pilihan Indonesia, Belgia (diwakili
oleh Paul Van Zeeland), atas pilihan Belanda, Amerika Serikat (diwakili oleh
Dr. Frank Porter Graham), atas pilihan Australia dan Belgia.
·
Pada tanggal 28 Januari 1949, Dewan
Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang disampaikan kepada Indonesia dan
Belanda sebagai berikut :
Ø Mendesak
Belanda untuk segera dan sungguh-sungguh menghentikan seluruh operasi
militernya dan mendesak pemerintah RI untuk memerintahkan kesatuan-kesatuan
gerilya supaya segera menghentikan aksi gerilya mereka.
Ø Mendesak
Belanda untuk membebaskan dengan segera tanpa syarat Presiden dan Wakil
Presiden beserta tawanan politik yang ditahan sejak 19 Desember 1948 di wilayah
RI;
Ø Pengembalian
pemerintahan RI ke Yogyakarta dan membantu pengembalian pegawai-pegawai RI ke
Yogyakarta agar mereka dapat menjalankan tugasnya dalam suasana yang
benar-benar bebas
Ø Menganjurkan
agar RI dan Belanda membuka kembali perundingan atas dasar persetujuan
Linggarjati dan Renville, dan terutama berdasarkan pembentukan suatu pemerintah
ad interim federal paling lambat tanggal 15 Maret 1949, Pemilihan untuk Dewan
Pembuatan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat selambat-Iambatnya pada
tanggal l Juli 1949. Sebagai tambahan dari putusan Dewan Keamanan, Komisi Tiga
Negara diubah menjadi UNCI (United Nations Commission for Indonesia = Komisi
PBB untuk Indonesia) dengan kekuasaan yang lebih besar dari KTN. UNCI berhak
mengambil keputusan yang mengikat berdasarkan suara Mayoritas. Anggota UNCI
terdiri dari: Merle Cochran (AS), Critchley (Australia), dan Harremans
(Belgia). Tugas UNCI adalah membantu melancarkan perundingan-perundingan untuk
mengurus pengembalian kekuasaan pemerintah Republik; untuk mengamati pemilihan
dan berhak memajukan usul-usul mengenai berbagai hal yang dapat membantu
tercapainya penyelesaian. Indonesia menjadi anggota PBB pada tanggal 28
September 1950.
Sikap Belanda terhadap Kemerdekaan Indonesia
Belanda merupakan negara yang menolak kemerdekaan Indonesia dan ingin merebut kembali Indonesia. Peristiwa perebutan kembali ini terjadi pada Agresi Militer Belanda I (1947) dan Agresi MiliterBelanda II (1948). Berkali-kali Indonesia melakukan kedaulatan Indonesia pada koferensi meja bundar. Hasil konferensi meja bundar yaitu membagi wilayah Indonesia dalam bentuk Federasi, RIS (Republik Indonesia Serikat). perundingan dengan Belanda, mulai dari Perundingan Linggarjati, Perjanjian Renville, Perjanjian Roem Royem dan Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pemberian pengakuan Belanda kepada RI menjadi penting bagi kedudukan RI. Pertama karena Pemerintah Belanda selama ini menganggap hanya menandatangani penyerahan kedaulatan tahun 1949. Kedua, Pemerintah Belanda belum atau tidak pernah secara resmi menyerahkan kedaulatan kepada Pemerintah RI. Belanda tidak mengakui Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Sarjana hukum internasional terkemuka dan mantan pejabat Kementerian Luar Negeri Belanda, Herman Burgers, dalam tulisannya, What Sovereignity was Transferred to the Republic of Indonesia? (1999), menegaskan bahwa Belanda tidak pernah menyerahkan kedaulatan kepada RI. Gambar : Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Belanda.
Menurut Burgers, kedaulatan Belanda diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Konferensi dihadiri perwakilan Belanda, RI, serta wakil dari utusan negara federal Indonesia. Disepakati kedaulatan Belanda diserahkan kepada RIS. Penyerahan kedaulatan secara resmi berlangsung di istana Kerajaan Belanda di Amsterdam, 27 Desember 1949. Acara dihadiri oleh perwakilan Belanda, yaitu Ratu Juliana, dan wakil dari RIS, Mohammad Hatta. Kedua rangkaian peristiwa menunjukkan bahwa penyerahan kedaulatan Belanda adalah kepada RIS, bukan RI. Itu sebabnya, mengapa selama ini Belanda tidak pernah mengakui RI secara de jure. Dapat pula kita pahami mengapa selama ini Pemerintah Belanda absen dalam acara peringatan 17 Agustus. Persepsi RI, seperti yang kita pegang teguh, adalah tidak pernah menerima kedaulatan dari Belanda.
Indonesia berjuang memproklamasikan
kemerdekaan, dan menyatakan diri sebagai suatu negara. Pada kenyataannya,
dengan atau tidak adanya pengakuan, sebagai suatu negara, RI telah memenuhi
persyaratan sebagai negara seperti yang disyaratkan Konvensi Montevideo 1933.
Sebagai negara, RI memiliki penduduk, pemerintahan, wilayah, dan kemampuan
menjalin hubungan dengan negara lain. Meskipun demikian, penyerahan pengakuan
secara tertulis dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah RI tetap merupakan
peristiwa sejarah penting bagi RI. Pengakuan ini akan mengubah kedudukan RI
sebagai suatu negara di mata Belanda. Pengakuan Belanda berbeda dengan
pengakuan Mesir atau India. Karena diberikan negara eks koloni, secara implisit
menunjukkan pengakuan Belanda bahwa RI memang telah berdiri sebagai negara yang
berdaulat, terlepas dari ada tidaknya penyerahan kedaulatan dari Belanda sejak
17 Agustus 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar