Rabu, 17 Februari 2021

ORGANISASI GLOBAL DAN REGIONAL

OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries )

OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries atau Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi) adalah organisasi yang bertujuan menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak. OPEC didirikan pada 14 September 1961 di Bagdad, Irak. Negara pendiri OPEC adalah: Irak, Iran, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela. Venezuela adalah negara yang pertama menjadi pemrakarsa pembentukan organisasi OPEC dengan mendekati Iran, Gabon, Libya, Kuwait dan Saudi Arabia di tahun 1949.

Negara-negara anggota OPEC: Irak, Iran, Kuwait, Arab Saudi, Venezuela, Aljazair, Angola, Libya, Nigeria, Qatar, Uni Emirat Arab, Ekuador. Gabon pada tahun 1973 bergabung dengan OPEC dengan statusnya menjadi associate member. Pada tahun 1962, Indonesia bergabung dengan OPEC, tetapi pada Mei 2008 mengumumkan keluar dari OPEC karena Indonesia sudah menjadi importir minyak (sejak 2003) atau net importir dan tidak mampu untuk memenuhi kuota produksi yang menjadi ketetapan. Tetapi, setelah melakukan rapat, Indonesia hanya di suspen dari keanggotaan OPEC, Indonesia kembali masuk menjadi anggota secara resmi pada tahun 2014

Pada tanggal 30 November 2016, Indonesia kembali keluar dari keanggotaan OPEC, hal ini merupakan efek kebijakan OPEC yang menurunkan produksi minyak Indonesia sebanyak 37.000 barel perhari, untuk menghentikan penurunan harga minyak dunia. Markas OPEC pada awalnya bertempat di Jenewa (21 Januari 1961-Agustus 1966) kemudian dipindah ke Wina, Austria.

OPEC berupaya mempertahankan harga minyak dan menolak aksi penurunan harga minyak secara sepihak oleh perusahaan minyak terbesar yang disebut The Seven Mayor milik Exxon, Texaco, Socal, Gulf, British Petroleum, Shell. Perusahaan raksasa minyak itu berasal dari negara-negara maju yaitu Amerika Serika, Inggris, Jerman Barat, dan Jepang. OPEC berupaya secara bersama-sama menentukan kebijakan harga dan jumlah produksi dari minyak bumi yang di pasarkan dunia.

Adapun syarat keanggotaan OPEC, antara lain:

1)        Negara yang bersangkutan secara substansi adalah pengekspor minyak mentah.

2)        Secara fundamental memiliki keperluan yang sama dengan negara-negara (yang telah menjadi) anggota.

3)        Disetujui oleh mayoritas anggota OPEC.

 

GATT ( General Agreement on Tariffs and Trade )

GATT atau Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan adalah perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional. Berdasarkan mukadimahnya, tujuan GATT adalah pengurangan substansial atas tarif dan hambatan perdagangan lainnya dan penghapusan preferensi, berdasarkan asas timbal balik dan saling menguntungkan. Perjanjian ini dinegosiasikan selama Konferensi Perdagangan dan Ketenagakerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Round kedelapan GATT diadakan pada tahun 1986, di Uruguay. Banyak topik di luar tarif yang menjadi agenda utama, termasuk kekayaan intelektual, pertanian dan penyelesaian sengketa. Round ini juga menjadi awal pembentukan World Trade Organization (WTO).

 

World Trade Organization (WTO).

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO) adalah sebuah organisasi internasional yang menaungi upaya untuk meliberalisasi perdagangan. Organisasi ini menyediakan aturan-aturan dasar dalam perdagangan internasional, menjadi wadah perundingan konsesi dan komitmen dagang bagi para anggotanya, serta membantu anggota-anggotanya menyelesaikan sengketa dagang melalui mekanisme yang mengikat secara hukum. Organisasi ini didirikan pada 1 Januari 1995 dengan tujuan untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya, yang diharapkan akan memajukan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sebelum terbentuk WTO, telah ada Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan yang ditetapkan pada tahun 1947. Setelah upaya untuk mendirikan Organisasi Perdagangan Internasional kandas akibat penolakan Kongres Amerika Serikat untuk meratifikasi Piagam Havana, perjanjian tersebut menjadi semacam lembaga ad hoc dan berlaku "sementara" selama 47 tahun. Organisasi Perdagangan Dunia menggantikan perjanjian ini setelah diberlakukannya Persetujuan Marrakesh yang juga melampirkan perjanjian-perjanjian utama yang mengatur perdagangan internasional, termasuk Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994 yang menggantikan perjanjian tahun 1947.

WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Pada tahun 2016, organisasi ini beranggotakan 164 negara dan wilayah kepabeanan yang mewakili 99,5% populasi dunia dan 98% perdagangan dunia. Seluruh anggota WTO diharuskan mengikuti aturan-aturan dasar yang ditetapkan melalui Persetujuan Marrakesh. Salah satu aturan tersebut adalah "perlakuan yang sama untuk semua anggota", yang berarti bahwa keistimewaan yang diberikan oleh anggota WTO kepada anggota WTO lainnya juga harus diberikan kepada seluruh anggota WTO. Selain itu, berdasarkan aturan "perlakuan nasional", anggota WTO harus memperlakukan produk asing yang telah memasuki pasar domestiknya sebagaimana produk "sejenis" di negaranya.

Tujuan pendirian WTO dijabarkan dalam mukadimah Perjanjian WTO, yaitu untuk meningkatkan taraf hidup, mewujudkan lapangan kerja penuh, menambah pendapatan riil dan permintaan, serta memperbesar produksi dan perdagangan barang dan jasa. Selain itu, mukadimah ini turut menegaskan pentingnya pembangunan berkelanjutan (pembangunan yang juga mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan hidup) serta integrasi negara- negara berkembang (terutama negara-negara terbelakang) dengan sistem perdagangan dunia.

 Latihan Menganalisis

No

Pernyataan

Benar

Salah

Penjelasan

1.

Banyak negara OPEC yang memproduksi minyak di luar ketentuan OPEC dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan

rakyatnya.

 

 

 

2.

General Agreement on Tariffs and Trade, GATT atau Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan adalah perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional sesungguhnya merugikan negara-negara

miskin dan berkembang.

 

 

 

3.

Aturan      dasar      Organisasi      Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO)

sesungguhnya mengguntungkan negara- negara industri maju.

 

 

 

Berilah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUBUNGAN PERKEMBANGAN PAHAM-PAHAM BESAR; DEMOKRASI, LIBERALISME, SOSIALISME, NASIONALISME, PAN-ISLAMISME DENGAN GERAKAN NASIONALISME DI ASIA-AFRIKA

  PERKEMBANGAN PAHAM DEMOKRASI, LIBERALISME, SOSIALISME, NASIONALISME, DAN PAN ISLAMISME ·          Demokrasi Istilah “ demokrasi” beras...