OPEC (Organization of the Petroleum Exporting
Countries )
OPEC (Organization of the Petroleum Exporting
Countries atau Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi) adalah
organisasi yang bertujuan menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga
dan hak konsesi minyak bumi dengan
perusahaan-perusahaan minyak. OPEC didirikan pada 14 September 1961 di Bagdad, Irak. Negara pendiri OPEC
adalah: Irak, Iran, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela. Venezuela adalah negara
yang pertama menjadi pemrakarsa pembentukan organisasi OPEC dengan mendekati
Iran, Gabon, Libya, Kuwait dan Saudi Arabia di tahun 1949.
Negara-negara
anggota OPEC: Irak, Iran, Kuwait, Arab Saudi, Venezuela, Aljazair, Angola,
Libya, Nigeria, Qatar, Uni Emirat Arab, Ekuador. Gabon
pada tahun 1973 bergabung dengan OPEC dengan statusnya menjadi associate
member. Pada tahun 1962, Indonesia bergabung
dengan OPEC, tetapi pada Mei 2008 mengumumkan keluar dari OPEC karena Indonesia
sudah menjadi importir minyak (sejak 2003) atau net importir dan tidak mampu
untuk memenuhi kuota produksi yang menjadi ketetapan. Tetapi,
setelah melakukan rapat, Indonesia hanya di suspen dari keanggotaan OPEC,
Indonesia kembali masuk menjadi anggota secara resmi pada tahun 2014
Pada tanggal 30
November 2016, Indonesia kembali keluar dari keanggotaan OPEC, hal ini
merupakan efek kebijakan OPEC yang menurunkan produksi minyak Indonesia
sebanyak 37.000 barel perhari, untuk menghentikan penurunan harga minyak dunia. Markas
OPEC pada awalnya bertempat di Jenewa (21 Januari 1961-Agustus 1966) kemudian
dipindah ke Wina, Austria.
OPEC berupaya
mempertahankan harga minyak dan menolak aksi penurunan harga minyak secara
sepihak oleh perusahaan minyak terbesar yang disebut The Seven Mayor milik
Exxon, Texaco, Socal, Gulf, British Petroleum, Shell. Perusahaan raksasa
minyak itu berasal
dari negara-negara maju yaitu Amerika Serika, Inggris, Jerman Barat,
dan Jepang. OPEC berupaya secara bersama-sama
menentukan kebijakan harga dan jumlah produksi dari minyak bumi yang di
pasarkan dunia.
Adapun syarat
keanggotaan OPEC, antara lain:
1)
Negara yang bersangkutan secara substansi
adalah pengekspor minyak mentah.
2)
Secara fundamental memiliki keperluan yang
sama dengan negara-negara (yang telah menjadi)
anggota.
3)
Disetujui oleh mayoritas anggota OPEC.
GATT ( General Agreement on Tariffs and Trade )
GATT atau Perjanjian
Umum Tarif dan Perdagangan adalah perjanjian multilateral yang mengatur
perdagangan internasional. Berdasarkan mukadimahnya, tujuan GATT adalah pengurangan
substansial atas tarif dan hambatan perdagangan lainnya dan penghapusan
preferensi, berdasarkan asas timbal balik dan saling menguntungkan. Perjanjian
ini dinegosiasikan selama Konferensi Perdagangan dan Ketenagakerjaan Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Round kedelapan
GATT diadakan pada tahun 1986, di Uruguay. Banyak topik di luar tarif yang
menjadi agenda utama, termasuk kekayaan intelektual, pertanian dan penyelesaian
sengketa. Round ini juga menjadi awal pembentukan World Trade Organization
(WTO).
World Trade
Organization (WTO).
Organisasi
Perdagangan Dunia (World Trade
Organization, WTO) adalah sebuah organisasi internasional yang menaungi
upaya untuk meliberalisasi perdagangan. Organisasi ini menyediakan
aturan-aturan dasar dalam perdagangan internasional, menjadi wadah perundingan
konsesi dan komitmen dagang bagi para anggotanya, serta membantu
anggota-anggotanya menyelesaikan sengketa dagang melalui mekanisme yang
mengikat secara hukum. Organisasi ini didirikan pada 1 Januari 1995 dengan
tujuan untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya, yang diharapkan
akan memajukan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sebelum terbentuk
WTO, telah ada Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan yang ditetapkan pada tahun
1947. Setelah upaya untuk mendirikan Organisasi Perdagangan Internasional
kandas akibat penolakan Kongres Amerika Serikat untuk meratifikasi Piagam
Havana, perjanjian tersebut menjadi semacam lembaga ad hoc dan berlaku
"sementara" selama 47 tahun. Organisasi Perdagangan Dunia
menggantikan perjanjian ini setelah diberlakukannya Persetujuan Marrakesh yang
juga melampirkan perjanjian-perjanjian utama yang
mengatur perdagangan internasional, termasuk Perjanjian Umum Tarif dan
Perdagangan 1994 yang menggantikan perjanjian tahun 1947.
WTO bermarkas di
Jenewa, Swiss. Pada tahun 2016, organisasi ini beranggotakan 164 negara dan
wilayah kepabeanan yang mewakili 99,5% populasi dunia dan 98% perdagangan dunia.
Seluruh anggota WTO diharuskan
mengikuti aturan-aturan dasar yang ditetapkan melalui Persetujuan Marrakesh.
Salah satu aturan tersebut adalah "perlakuan yang sama untuk semua anggota", yang berarti bahwa keistimewaan yang diberikan oleh anggota
WTO kepada anggota WTO lainnya juga harus diberikan kepada seluruh anggota WTO.
Selain itu, berdasarkan aturan "perlakuan nasional", anggota WTO
harus memperlakukan produk asing yang telah memasuki pasar domestiknya
sebagaimana produk "sejenis" di negaranya.
Tujuan pendirian
WTO dijabarkan dalam mukadimah Perjanjian WTO, yaitu untuk meningkatkan taraf
hidup, mewujudkan lapangan
kerja penuh, menambah pendapatan
riil dan permintaan, serta
memperbesar produksi dan perdagangan barang dan jasa. Selain itu, mukadimah ini
turut menegaskan pentingnya pembangunan
berkelanjutan (pembangunan yang juga mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan hidup)
serta integrasi negara- negara berkembang (terutama negara-negara terbelakang)
dengan sistem perdagangan dunia.
Latihan Menganalisis
No |
Pernyataan |
Benar |
Salah |
Penjelasan |
1. |
Banyak negara OPEC yang memproduksi minyak
di luar ketentuan OPEC dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. |
|
|
|
2. |
General Agreement
on Tariffs and Trade, GATT atau Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan
adalah perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional
sesungguhnya merugikan negara-negara miskin dan berkembang. |
|
|
|
3. |
Aturan dasar Organisasi Perdagangan Dunia
(World Trade Organization, WTO) sesungguhnya mengguntungkan negara- negara
industri maju. |
|
|
|
Berilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar