Arti Penting dan Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi
Indonesia
Proklamasi kemerdekaan Indonesia membahana ke seluruh
penjuru dunia, setelah Proklamator kemerdekaan RI Soekarno-Hatta
memproklamasikan kemerdekaan RI secara de facto pada 17 Agustus 1945. Indonesia
memproklamasikan diri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.. Masa – masa
awal kemerdekaan, Indonesia dihadapkan pada satu masalah besar disamping banyak
masalah lainnya. Masalah tersebut adalah belum adanya pengakuan internasional
yang luas atas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia. Penyebarluasan berita proklamasi
kemerdekaan itu sangat penting dilakukan guna mendapat pengakuan dari bangsa
sendiri (Indonesia) dan mendapat pengakuan dunia internasional.
Peristiwa proklamasi kemerdekaan mengandung arti sangat
penting dan membawa perubahan sangat besar dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Arti penting proklamasi bagi bangsa Indonesia antara lain …
➢ merupakan puncak perjuangan
bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya.
➢ dengan proklamasi berarti
bangsa Indonesia mendapat kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa
yang berdaulat.
➢ merupakan jembatan emas untuk
menuju masyarakat yang adil dan makmur.
➢ sumber hukum pembentukan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
➢ alat untuk mencapai tujuan
negara dan cita-cita bangsa Indonesia.
➢ lahirnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
➢ Titik tolak pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat dan Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki arti penting baik
bagi dunia luar dan bagi bangsa Indonesia sendiri. Kepada dunia luar arti proklamasi
adalah menunjukkan kepada dunia bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah dan
berdaulat serta wajib dihormati oleh negara-negara lain secara layak sebagai
bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan hak
dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam
pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional. Bagi bangsa Indonesia
arti proklamasi memberikan dorongan dan rangsangan bahwa sejak saat itu bangsa
Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain
yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia. Mempunyai hak dan kewajiban untuk
mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan
tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah
mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam
segala aspek kehidupan.
Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai makna bagi Indonesia. Bagi
Indonesia adalah dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia bermakna bahwa
telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas
dari penjajahan negara lain, yang memiliki kedudukan yang sama dengan
negara-negara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal
munculnya negara Indonesia dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati
oleh negara-negara lain di dunia.
Dengan Proklamasi kemerdekaan, Indonesia melepaskan diri
dari belenggu penjajahan bangsa lain dan dapat hidup sederajat dengan
bangsa-bangsa lain, meningkatkan taraf kehidupan dan kecerdasan bangsany,
mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan
segala potensi yang dimilikinya untuk mencapai tujuan nasional bangsa.
Pentingnya Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Negara Lain.
Kemerdekaan suatu negara tidak cukup hanya melalui
perjuangan di level domestik saja, tetapi juga membutuhkan perjuangan di level
internasional. Mendapatkan pengakuan dari Negara lain adalah salah satu
perjuangan Indonesia di level Internasional untuk memulai eksistensinya.
Pengakuan kedaulatan kepada suatu negara oleh negara lain menjadi salah satu
syarat berdirinya sebuah Negara. Untuk dapat benar-benar terbebas dari penjajah
dan merdeka menjadi sebuah negara, Indonesia harus memenuhi dua unsur pembentuk
negara, yaitu unsur konstitutif dan juga unsur deklaratif. Kalau kita lihat
dari segi unsur konsitutif yang meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintah yang
berdaulat, Indonesia sudah memenuhinya. Akan tetapi, Indonesia paska proklamasi
masih belum memenuhi unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara-negara
lainnya.
Untuk berdiri sebagai negara yg berdaulat, Indonesia
membutuhkan pengakuan dari bangsa-bangsa lain secara hukum atau de jure. Sebuah
negara akan mendapatkan pengakuan sebagai negara berdaulat atau merdeka secara
penuh, apabila negara itu mampu memenuhi 4 syarat berikut ini, yaitu :
1.
Memiliki wilayah
2.
Memiliki rakyat (artinya semua rakyat mendukung)
3.
Berdaulat dan memiliki lembaga-lembaga negara
(yudikatif, legislatif, eksekutif, dan lain-lain)
4.
Mendapatkan pengakuan dari negara lain baik
secara de facto (nyata) maupun de jure (hukum).
Tata hubungan internasional menghendaki status negara
merdeka sebagai syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan dan negara lain merupakan
modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka. Pengakuan
negara terhadap negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara
de facto dan de Jure. Pengakuan secara de facto adalah suatu bentuk pengakuan
suatu negara terhadap negara lain yang menyatakan bahwa negara tersebut sudah
memenuhi syarat syarat terbentuknya Negara seperti adanya wilayah, adanya
rakyat dan adanya pemerintahan yang berdaulat. Suatu negara memberi pengakuan
de facto apabila mengakui kemerdekaan atau lahirnya suatu negara baru.
Negara itu memberi pengakuan de facto karena masih
menyangsikan, apakah negara baru itu mampu menjalankan kedaulatan di dalam
negeri dan mampu menjalin hubungan luar negeri. Pada umumnya pengakuan de facto
diberikan kepada pihak yang diakui, hanya berdasarkan pada fakta atau kenyataan
saja bahwa pihak yang diakui itu telah ada. Pengakuan de facto diberikan dengan
penilaian bahwa negara atau pemerintah baru itu secara faktual telah memenuhi
syarat sebagai negara atau pemerintah. Pengakuan de facto merupakan pengakuan
faktual, sehingga sering diberikan meski negara atau pemerintah baru itu belum
stabil. Pengakuan secara de jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara
resmi oleh Negara lain dengan berdasarkan pada kaidah kaidah yang diatur dalam
hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru. Pengakuan de jure
diberikan ketika suatu negara menerima penuh lahirnya suatu negara baru. Negara
itu tidak menyangsikan lagi eksistensi dan kemampuan negara baru memerintah ke
dalam dan ke luar berhubungan dengan negara lain. Pengakuan de jure adalah
bentuk yang tertinggi yang diberikan dengan perhitungan bahwa negara atau
pemerintah baru itu secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan
hukum internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat
internasional. Pengakuan de jure tidak dapat ditarik kembali, kecuali dengan
hilangnya syarat negara atau pemerintah itu, sehingga dalam hal ini pengakuan
itu hilang dengan sendirinya bersama hilangnya negara atau pemerintah baru.
Dengan diberikannya pengakuan de jure maka pihak yang bersangkutan telah
diterima eksistensinya di dalam hubungan dan pergaulan internasional.
suatu negara tanpa pengakuan bukanlah berarti negara itu
tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan peranan pengakuan
negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat menggunakan atribut negara
yang bersangkutan. Pengakuan negara yang satu terhadap negara yang lain adalah
untuk memungkinkan hubungan antara negara-negara itu (hubungan diplomatik,
hubungan perdagangan, hubungan kebudayaan, dan lain-lain).
Pengakuan bukanlah faktor yang menentukan mengenai ada
tidaknya negara, pengakuan ini hanyalah menerangkan, bahwa negara yang telah
ada itu diakui oleh negara yang mengakui itu. Pengakuan bukanlah turut
mendirikan negara itu, tetapi hanyalah menerangkan saja. Pengakuan itu tidaklah
bersifat konstitutif, melainkan bersifat deklaratif. Jika suatu masyarakat
politik telah memiliki ketiga unsur pokok tentang negara (penghuni, wilayah,
pemerintah yang berdaulat), maka dengan sendirinya ia telah merupakan negara.
Pengakuan hanyalah bersifat pencatatan pada pihak
negara-negara lain, bahwa negara baru itu telah mengambil tempat di samping
negara-negara lain yang sudah ada. Contohnya:
Indonesia mem-
proklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1945 yang saat itu belum ada negara yang
mengakui keberadaannya. Pengakuan dari Belanda baru diumumkan pada tahun 1949.
Dengan demikian pengakuan dari negara lain cukup dimasukkan dalam unsur
deklaratif karena pengakuan tidak mutlak dalam pembentukan sebuah negara, sebab
itu pengakuan dari negara lain hanya pendukung dalam hubungan internasional
dalam kedudukan negara tersebut terhadap negara-negara lain. Akibat-akibat
hukum dari pengakuan negara lain atas terbentuknya negara baru, adalah negara
baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa,
dan dapat berhubungan internasional atau bekerja sama dengan negara lain.
Pengakuan yang didapatkan Indonesia sebagai Negara berdaulat
memiliki makna yang penting dalam eksistensi Indonesia di dunia. Hal ini
berarti Indonesia diakui sebagai salah satu dari Negara berdaulat di dunia yang
mengikuti sistem tatanan dunia internasional.
Rangkuman
1.
Bagi bangsa Indonesia proklamasi memberikan
dorongan dan rangsangan bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai
kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka
dalam pergaulan dunia. Mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan
mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya
cita-cita nasional bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah mengambil sikap
untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek
kehidupan.
2.
Kemerdekaan suatu negara tidak cukup hanya
melalui perjuangan di level domestik saja, tetapi juga membutuhkan perjuangan
di level internasional. Mendapatkan pengakuan dari Negara lain adalah salah
satu perjuangan Indonesia di level Internasional untuk memulai eksistensinya.
Pengakuan kedaulatan kepada suatu negara oleh negara lain menjadi salah satu
syarat berdirinya sebuah Negara.
3.
Untuk dapat benar-benar terbebas dari penjajah
dan merdeka menjadi sebuah negara, Indonesia harus memenuhi dua unsur pembentuk
negara, yaitu unsur konstitutif dan juga unsur deklaratif. Kalau kita lihat
dari segi unsur konsitutif yang meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintah yang
berdaulat, Indonesia sudah memenuhinya. Akan tetapi, Indonesia paska proklamasi
masih belum memenuhi unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara-negara
lainnya.
4.
Pengakuan negara terhadap negara lain dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de facto dan de Jure.
5. Pengakuan yang didapatkan Indonesia sebagai Negara berdaulat memiliki makna yang penting dalam eksistensi Indonesia di dunia
One Stop Shopping |
Dapatkan Produk dari Jizzu Amanah klik di sini