Pengakuan PBB Terhadap Kemerdekaan Indonesia
Kemerdekaan Indonesia diakui oleh Belanda, melalui Konferensi Meja Bundar di Den Haag, pada tanggal 3 Agustus - 2 November 1949. Setelah pengakuan ini negara-negara Barat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengakui kemerdekaan Indonesia.Pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 86, yang diadopsi pada tanggal 26 September 1950.
Resolusi ini dibuat setelah PBB menemukan bahwa “Republik Indonesia adalah negara yang mencintai perdamaian yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”.
Dengan resolusi ini Dewan keamanan PBB merekomendasikan agar Majelis Umum PBB mengakui Republik Indonesia untuk menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menindak lanjuti resolusi ini, Indonesia menjadi anggota PBB, dan Indonesia mengirim dua misi diplomatik permanen ke PBB, yaitu di di New York City, Amerika Serikat dan Jenewa, Swiss.
Misi ini dipimpin oleh Perwakilan Tetap dan Duta Besar. Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Lambertus Nicodemus Palar sebagai Wakil Tetap pertama Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebelumnya LN Palar juga berperan mengajukan permintaan pengakuan kedaulatan Indonesia kepada PBB. LN Palar kemudian memimpin delegasi pertama Indonesia sebagai anggota baru PBB pada sesi Majelis Umum PBB tahun 1950.
terima kasih
BalasHapusNama:Elsa hasanatul fitri
BalasHapusKelas:XII IPS
Indonesia resmi menjadi anggota perserikatan bangsa-bangsa yang ke-60 pada tanggal 28 september 1950 yang ditetapkan dengan resolusi majelis umum PBB tentang penerimaan republik Indonesia dalam keanggotaan di perserikatan bangsa-bangsa kurang dari satu tahun setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda dalam konferensi Meja Bundar di Den Haag (23 agustus - 2 november 1949). tetapi pada tahun 1965-19666, indonesia mengundurkan diri dari pbb dikarenakan malaysia terpilih seagai anggota tidak tetap dewan keamanan.
Nama : Amanda Niloupar
BalasHapusKelas : XII IPS
Republik Indonesia adalah negara yang mencintai perdamaian yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan resolusi ini Dewan keamanan PBB merekomendasikan agar Majelis Umum PBB mengakui Republik Indonesia untuk menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menindak lanjuti resolusi ini, Indonesia menjadi anggota PBB, dan Indonesia mengirim dua misi diplomatik permanen ke PBB, yaitu di di New York City, Amerika Serikat dan Jenewa, Swiss.
Nama : Amanda Niloupar
BalasHapusKelas : XII IPS
Republik Indonesia adalah negara yang mencintai perdamaian yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan resolusi ini Dewan keamanan PBB merekomendasikan agar Majelis Umum PBB mengakui Republik Indonesia untuk menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menindak lanjuti resolusi ini, Indonesia menjadi anggota PBB, dan Indonesia mengirim dua misi diplomatik permanen ke PBB, yaitu di di New York City, Amerika Serikat dan Jenewa, Swiss.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Ratna pratiwi
BalasHapusKelas: XII ips
Pengakuan PBB terhadap kemerdekaan Indonesia diberikan pada 26 September 1950 melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 86, yang mengakui kemerdekaan Indonesia dan mengundang Indonesia menjadi Anggota PBB.
Nama: Retno Wulandari
BalasHapusKelas: XII IPS
Kemerdekaan Indonesia diakui oleh Belanda, melalui Konferensi Meja Bundar di Den Haag, pada tanggal 3 Agustus - 2 November 1949.
Pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 86, yang diadopsi pada tanggal 26 September 1950.
Resolusi ini dibuat setelah PBB menemukan bahwa “Republik Indonesia adalah negara yang mencintai perdamaian yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”.
Dengan resolusi ini Dewan keamanan PBB merekomendasikan agar Majelis Umum PBB mengakui Republik Indonesia untuk menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
terima kasih
BalasHapusNama : Nadya Putri Triana Sonia
BalasHapusKelas : XII IPS
Republik Indonesia adalah negara yang mencintai perdamaian yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan resolusi ini Dewan keamanan PBB merekomendasikan agar Majelis Umum PBB mengakui Republik Indonesia untuk menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menindak lanjuti resolusi ini, Indonesia menjadi anggota PBB, dan Indonesia mengirim dua misi diplomatik permanen ke PBB, yaitu di di New York City, Amerika Serikat dan Jenewa, Swiss.